MAKALAH HADIS AHKAM
HADIS TENTANG PAKAIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan, sesuatu yang aib atau cela jika diperlihatkan. Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim muslimah adalah menutup bagian-bagian tubuhnya yang disebut aurat. Hal ini sudah menjadi suatu kewajiban sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi syariat bagikita semua.
Terdapat beberapa hadis Nabi Muhammad SAW tentang adab berpakaian, baik model, warna baju, cara pemakaian dan batasan-batasan serta larangan pemakaian dengan cara tertentu. Dan hal tersebut tentu mempunyai hikmah bagi pemakainya, baik dari manfaat kesehatan, kenyamanan, kesucian serta keelokan.
Selanjutnya, seiring dengan modernisasi zaman, fungsi pakaian tidak hanya sebagai penutup aurat. Dalam masyarakat sosial pakain juga sebagai tolok ukur tingkat sosial seseorang. Selai itu pakaian juga dijadikan sebagai interprestasi seni, budaya dan gaya hidup. Sehingga perkembangan proksi pakaian mengutamakan model-model pemikiran kekinian yang mana hal tersebut sangat jauh dari norma-norma agama.
Dengan alasan tersebut, pemakalah akan membahas beberapa Hadis yang menerengkan tentang adab berpakaian, khususnya larangan-larangan yang rawan diterjang oleh masyarakat modern pada zaman sekarang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja Hadis-hadis yang membahas tentang Pakaian?
2. Apa hikmah dari Hadis-hadis tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
a. Teks Hadis dan Artinya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ كُلُّهُمْ يُخْبِرُهُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ.
Artinya: Menceritakan padaku yahya bin yahya, ia membaca di hadapan Malik dari Nafi’, dan Abdullah bin Dinar dan Ziad bin Aslam. Mereka semua menghbarkan pada Malik dari Ibnu Umar, sesungguhnya rasulullah SAW bersabda: “Allah tidak melihat (dengan rahmatnya) pada orang yang menurunkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan kesombongan.
Hadis di atas didukung riwayat Imam Bukhori, yang berbunyi:
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، قَالَ : أَخْبَرَنِي وَقَدْ كَانَ يُخْبِرُ سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Artinya: Menceritakan padaku Mahmud bin Ghoilan, ia berkata: mencritakan padaku abu dawud, ia berkata: menceritakan padaku Syu’bah: menceritakan padaku Said bin abi said al muqbiry dari Abi Huroiroh RA dari Nabi SAW bersabda: Sesuatu (pakaian) yang melewati mata kaki akan berada di api neraka. (H.R. Bukhari)
b. Mufrodat
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ : Allah tidak melihat (orang)
جَرَّ : Yang menyeret (Nglemberehake: Jawa)
ثَوْبَهُ : Pakaian
خُيَلَاءَ. : Dengan Sombong atau pamer
مَا أَسْفَلَ : Sesuatu (pakaian) yang lebih bawah (turun)
مِنَ الْكَعْبَيْنِ : Dua mata kaki
مِنَ الْإِزَارِ : Sarung/ jarik
c. Takhrijul Hadits
Hadis ini tergolong Hadis Shohih dan Marfu’ yang diambil dari Kitab Shohih Muslim, Juz 10, Halaman 450 dan Kitab Shohih Bukhori Juz 18 Halaman 89[2]yang diriwayatkan oleh:
1. Hadis Pertama oleh Ibnu Umar
Nama Lengkap : عبد الله بن عمر بن الخطاب بن نفيل
Nama Laqob : ابن عمر
Tahun Wafat : 73 H.
Derajat : Shohabat
Thobaqoh : 1
Pendapat Ulama : Menurut Ibnu Hajar Al Asqolani, Ibnu Umar adalah sahabat yang dilahirkan dekat dengan diutusnya Nabi Muhammad, Ia seorang yang terkecil dalam peperangan uhud (umur 14 tahun) namun ia merupakan orang yang paling taat pada Atsar (Ucapan ucapan sahabat yang disandarkan pada Nabi).
2. Hadis ke Dua oleh Abu Hurairah
Nama Lengkap : عبد الرحمن بن صخر
Nama Laqob : أبو هريرة
Tahun Wafat : 57 H.
Derajat : Shohabat
Thobaqoh : 1
Pendapat Ulama’ : Menurut Ibnu Hajar Al Asqolani, Abu Hurairah adalah sahabat yang Agung Hafal Al Qura’n dan Terkenal.
d. Penjelasan
Pada hari kiamat nanti, Allah tidak suka melihat orang-orang yang ketika di dunia suka menyeret pakaiannya. (memanjangkan ke bawah). Dengan kata lain membuang uangnya untuk keperluan yang tidak berguna dan berlebih-lebihan (Isyrof). Apalagi hal tersebut dilakukan hanya untuk memamerkan kepada orang lain dan menyombongkan dirinya.
Dalam Kitab Subulus Salam[3] dijelaskan bahwa Allah tidak melihat dalam arti melihat dengan pandangan rahmat kepada orang yang suka menyeret pakaiannya tersebut dengan sombong baik laki-laki atau perempuan.
e. Hikmah Hadis
- Seorang muslim dilarang untuk berlebih-lebihan untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
- Seorang muslim dilarang untuk bersikap sombong dan memamerkan harta bendanya.
- Dengan pakaian yang tidak melebihi mata kaki tentu akan aman dari terkena najis seseorang ketika berjalan.
2. Hadis Tentang Dua Golongan Yang Tidak Dilihat Nabi[4]
a. Teks Hadis dan Artinya
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: Menceritakan padaku Zuhair bin Harb, menceritakan padaku Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah bersabda: Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan, Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, patuh tapi berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
b. Mufrodat
سِيَاطٌ : Pecut/ Cambuk
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ : Ekor sapi
كَاسِيَاتٌ : Berpakaian
عَارِيَاتٌ : Telanjang
مُمِيلَاتٌ : Taat/ Patuh
مَائِلَاتٌ : Berpaling/ berlenggak-lenggok
أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ : Punuk Unta
رِيحَ : Bau/ Aroma
مَسِيرَةِ : Jarak tempuh
c. Takhrijul Hadis
Hadis ini masuk dalam kategori Shohih dan Marfu’ kepada Rasulullah SAW. Adapun perawi adalah sebagai berikut: Abu Hurairah[5]kepada Abu Suhail, kepada Suhail, kepada Jarir, kepada Zuhair bin Harb dan kepada Imam Muslim. Dalam referensi lain seperti Shohih Ibnu Hibban dan Musnad Ibnu Hambal juga menggunakan redaksi yang sama.
d. Tafsir dan Penjelasan
1. Kaum yang memiliki cambuk
Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dapat maknai dengan orang-orang menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi orang lemah, baik dia itu kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan dengan perantaraan harta dan sebagainya.
2. Arti Kata Kaasiyaat Ariyaat
Dalam syarah muslim terdapat beberapa makna sebagai berikut:
- Berpakaian dengan nikmat Allah, tetapi telanjang (sepi) dari mensyukurinya.
- Berpakaian tetapi telanjang (sepi) dari perbuatan kebajikan dan dari mementingkan akhirat mereka serta sepi dari mementingkan ketaatan.
- Menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan bagian lain untuk memperlihatkan kecantikannya.
- Memakai pakaian yang tipis supaya nampak warna kulitnya, maka pakaian itu sama seperti telanjang.
3. Arti Kata Maailat Mumillaat
- Menyimpang dari taat kepada Allah dan dari kewajiban memelihara kemaluan dan lainnya. Sedangkan mumillat bermakna mengajarkan yang serupa dengan perbuatan mereka kepada orang lain.
- Maailaat adalah menebarkan wangi-wangian ketika berjalan, sedangkan mumilaat adalah berjalan dengan perlahan.
- Pendapat lain mengatakan, mailaat adalah menyisir rambut sebagai menyisir mailat, yaitu menyisir rambut wanita pelacur, sedangkan mumilaat adalah menyisir rambut selainnya dengan cara menyisir wanita pelacur.
- Ada yang mengatakan, mailaat kecenderungan kepada laki-laki, sedangkan mumilat adalah kecenderungan kepada laki-laki dengan perhiasan dan lainnya yang nampak pada mereka.
4. Arti Kata رؤوسها كاسمئة البخت bermakna :
- Mereka membesarkan kepala mereka dengan khimar, serban atau lainnya yang dapat berbentuk gulungan atas kepala mereka, sehingga menyerupai punuk unta. Ini merupakan penafsiran yang masyhur.
- Al-Marizi mengatakan, boleh juga bermakna menunjukan keinginan kepada laki-laki dan tidak menjauhkan pandangan dari laki-laki serta tidak menundukkan kepalanya.
e. Kesimpulan Hadis
Ada dua kelompok yang diazab dalam api neraka yang belum pernah dilihat Rasulullah SAW sebelumnya, yaitu :
1. Pemegang kekuasaan yang menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi rakyatnya.
2. Perempuan yang memamerkan tubuhnya dan perilakunya untuk menggoda laki-laki. Membuat kepala mereka seperti punuk unta termasuk dalam salah satu katagori memamerkan tubuh atau berperilaku untuk menggoda laki-laki. Oleh karena itu, penyebutan kepala mereka seperti punuk unta.
3. Seorang wanita berpakaian longgar dan ia tidak berjalan lenggak-lenggok, tetapi kepalanya seperti punuk unta, wanita tersebut juga tidak akan mencium bau syurga, jika maksud membuat kepalanya seperti punuk unta itu untuk menggumbarkan syahwat atau menggoda laki-laki yang bukan semestinya. Tidak akan mencium bau syurga ini apabila wanita tersebut beri’tiqad halal perbuatannya tersebut, karena beri’tiqad halal berarti menghalalkan yang diharamkan Allah. Tetapi apabila tidak ada i’tiqad halal, maka dia itu hanya di azab dalam neraka, dan bisa saja Allah mengampuninya. Karena setiap orang yang beriman dengan Allah, meskipun dia berbuat ma’siat, maka dia akan dimasukkan syurga kemudiannya.
3. Hadist tentang haram memakai sutera bagi laki-laki
a.Teks Hadis dan Artinya
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى هِنْدٍ عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ.
Artinya: Dari Abu Musa Al Asy’ariy ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Diharamkan memakai kain sutera dan emas bagi ummatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi ummatku yang perempuan”. (H.R. Turmudzi).
b. Takhrijul Hadits[6]
1. Abi Musa Al Asy’ari
Nama : عبد الله بن قيس الأشعري
Nama Lengkap : عبد الله بن قيس بن سليم بن حضار بن حرب بن عامر بن عتر بن بكر بن عامر بن عذر بن وائل بن ناجية بن حماهر بن الأشعر
Derajat : Shohabat
Thobaqoh : 1
Tahun Wafat : 50 H.
Pendapat Ulama” : Menuru Ibnu Hajar Al Asqolani, Abi Musa adalah Shabat yang masyhur yang diperintah umar dan Usman menjadi salah satu Hakim pada perang Shiffin.
Kemudian hadis di atas diperjelas tentang Haramnya Pakaian dari bahan Sutra, dalam Kitab Shohih Muslim Hadis 3866 disebutkan sebagai berikut:[7]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
Artinya: Menceritakan padaku Abu Bakar bin Abi Syaibah, dan Zuhair bi Harb, mereka berdua berkata : menceritakan padaku Ismail ia adalah anak Ulaiyah dari Abdul Aziz bin Suhaib dari Anas RA. Ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka tidak akan memakainya kelak di akhirat. ( H.R. Bukhari dan Muslim).
c.Hikmah Ilmiah Hadis
Sebagai seorang muslim tentu saja tidak akan mempertanyakan apa sebabnya emas itu diharamkan bagi pria dan dihalalkan bagi wanita? Bila Allah dan Rasul-Nya telah melarang, maka tidak akan membantahnya. Bila al-Qur`an atau sunnah memerintahkan, maka bagi kaum muslimin tidak akan tawar menawar lagi kecuali menaatinya.
Maka hikmah yang akan kami sampaikan berikut adalah suatu analisa bukan penyabab mengapa emas dan sutra dilarang bagi pria, tapi hikmah diharamkannya emas dan sutra bagi laki-laki.
1. Emas sebagai perhiasan cemerlang gemerlap.
Emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang. Keindahan, geperlap indah sangat pas dijadikan hiasan bagi kaum wanita yang dianggap cantik dalam penampilan menarik pesona sang suami. Rasul SAW bersabda: طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ
Keindahan atau ketampanan pria adalah yang nampak keharumannya tidak nampak warna-warninya. Sedangkan kecantikan wanita adalah yang nampak warna-warninya dan tidak nampak keharumannya. Hr. al-Tirmidzi.[8]
2. Partikel Emas mengganggu kejantanan pria
Pria yang terlalu lama mengenakan emas bisa mengalami masalah pada organ gonad-nya atau testis, yang berfungsi sebagai tempat memroduksi Sperma. Efek memakai emas ini hanya dialami oleh pria daripada wanita. Wanita tidak punya testis dan tidak memproduksi sperma.[9]
3. Hikmah dikhususkanya sutra untuk wanita[10]
Dari penelitian di Italia disimpulkan bahwa efek baik dari pemakaian sutra adalah sebagai penghalang penyakit (gejala menopause dan bermanfaat menyembuhkan sariawan berulang pada alat kelamin wanita), oleh karena itu sutra dikhususkan bagi wanita.
4. Hadist Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
a. Teks Hadis dan Artinya
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ يَحْيَى ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : " لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ ، وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ " قَالَ : فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Artinya: dari Muadz bin Fadholah menceritakan padaku Hisyam, dari Yahya, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan dan orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat lain: Keluarlah mereka dari rumah mereka, Ibnu Abas Berkata: Lalu Nabi mengeluarkan fulan, dan Umar juga mengeluarkan Fulan
.
b. Mufrodat
الْمُخَنَّثِينَ : Orang yang berlagak seperti perempuan
وَالْمُتَرَجِّلَاتِ : Orang yang berlagak seperti laki-laki
c. Hikmah Hadis
Terdapat beberapa hikmah dalam hadis larangan Tasyabuh tersebut, diantaranya[11]:
1. Bahwa perbedaan kelamin laki-laki dan perempuan merupakan fitrah Allah SWT, yang menjadi keagungan dan sebagai tanda-tanda kebesaran-Nya yang perlu disyukuri.
2. Bahwa jenis manusia yang Allah ciptakan hanyalah jenis laki-laki dan perempuan saja, tidak ada jenis lainnya yang ketiga. Sehingga tidak benar manakala ada seseorang yang mengatakan bahwa dirinya secara psikologis adalah perempuan, namun secara fisik dia adalah laki-laki ataupun sebaliknya. Demikianlah yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَاْلأُنثَى
Artinya: Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. (QS. An-Najm : 45)
3. Bahwa haram hukumnya bagi seorang laki-laki menyerupai perempuan dalam segala hal, baik dalam gerakan, cara bicara, gaya, penggunaan perhiasan, dalam berpakaian, dalam kebiasaan, maupun segala hal lainnya yang terkait dengan perempuan. Hadits di atas sangat jelas dan sangat tegas menggambarkan hal tersebut, bahkan pelarangannya dengan menggunakan bahasa “melaknat” seorang laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.
4. Larangan menyerupai atau tasyabbuh ini berlaku bagi setiap laki-laki (yang menyerupai perempuan) dan juga bagi perempuan (yang menyerupai laki-laki). Artinya bahwa laki-laki yang menyerupai wanita adalah terlaknat, sebagaimana perempuan yang menyerupai laki-laki juga terlaknat. Mereka derajatnya adalah sama-sama mendapatkan laknat. Dan dewasa ini kita melihat banyak sekali kaum laki-laki yang bergaya, berbicara, berdandan, berpakaian, berkebiasaan seperti perempuan. Mereka bahkan tampil di televisi, di panggung-panggung hiburan publik, dsb dengan tingkah polah sedemikian rupa dengan alasan hiburan dan entertaiment.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian.
Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya dibuat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula memperhatikan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah tidak diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap sebagai suatu hal yang berlebihan, oleh sebab itu jika kita memakai pakaian hendaklah yang sopan dan menutup aurat.
Pengharaman mengenakan sutera bagi kaum laki-laki dan tidak untuk kaum perempuan. Larangan bagi kaum laki-laki memakai cincin emas, yang hukumnya haram, karena itu menyerupai tindakan dan perilaku kaum wanita, menghilangkan kejantanan dan karisma.
b. Penutup
Demikian beberapa hadis yang dapat kami sampaikan, tentunya makalah ini masih banyak kekurangan dalam memberikan penjelasan ataupun rujukan sumbernya. Dan atas kekurangannya kami mohon saran kritik yang konstruktif demi kemajuan dan kesuksesan kajian ini. Semoga menambah ilmu dan wawasan bagi kita. Amin.
c. Referensi
Shohih Bukhori, Maktabah Syamilah, Beirut.
Shohih Muslim, Maktabah Syamilah, Beirut.
Subulus Salam. Maktabah Syamilah, Beirut.
Sunan al-Tirmidzi, Maktabah Syamilah, Beirut.
http://library.islamweb.net/
http://saifuddinasm.com/2013/06/19/hikmah-ilmiyah-dari-beberapa-larangan-rasul.html
http://rikzamaulan.blogspot.co.id/2011/05/hukum-menyerupai-laki-laki-menyerupai.html
[1] Shohih Muslim, Juz 10, Maktabah Syamilah, Hal 450.
[2]http://library.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=158&hid=3894&pid=107785
[3] Subulus Salam. Maktabah Syamilah, Juz 7 hal 49.
[4] Shohih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz 11 Hal. 59
[5] Biografi idem pada hadis sebelumnya.
[6] http://library.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=195&hid=1639&pid=122763
[7] Shohih Muslim,Maktabah Syamilah, Juz 10 Halaman 422
[8] Sunan al-Tirmidzi, no.2711
[9] Dikutip dari http://saifuddinasm.com/2013/06/19/hikmah-ilmiyah-dari-beberapa-larangan-rasul/ diakses pada tanggal 26 Oktober 2016 bersumber dari website: http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S00
[10] Idem pada kutipan website sebelumnya.
[11] Rizka Maulan, Lc.S.Ag. dalam blognya: http://rikzamaulan.blogspot.co.id/2011/05/hukum-menyerupai-laki-laki-menyerupai.html
Share This :
comment 0 Komentar Yang Masuk
more_vert