ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM101

Perbedaan Cita-Cita dan Tujuan Negara Secara Lengkap

Kamis, 13 Oktober 2016
Perbedaan Cita-Cita dan Tujuan Negara - Setiap negara pasti mempunyai cita-cita dan tujuan negaranya masing-masing. Cita-cita suatu negara dengan negara lain pasti berbeda. Demikian juga halnya dengan tujuan suatu negara yang satu dengan negara yang lain. Masih ingatkah kalian akan cita-cita dan tujuan negara kita, Indonesia tercinta? Mungkin sebagian dari kalian mencari Jawaban PKN Halaman 72 Kelas 12.

Perbedaan Cita-Cita dan Tujuan Negara Secara Lengkap


Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua kelas, yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam arti yang diperluas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dalam arti sempit, pemerintah pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yakni Presiden dan wakil presiden, kementerian negara, dan lembaga pemerintahan non-kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terbagi menjadi Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.

Pemeritah pusat dan daerah bekerja sama menjalankan berbagai macam program yang sudah direncanakan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Anda bisa baca juga artikel menarik mengenai Contoh Teks narasi bahasa jawa

Coba kalian baca Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian identifikasi cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu.

Cita-Cita Negara dan Tujuan Negara

Cita-Cita Negara

Kalian pasti mempunyai cita-cita bukan? Setiap orang maupun negara pasti mempunyai cita-cita yang diinginkan. Nah pengertian cita-cita itu sendiri apa?

Cita-Cita adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada di dalam pikiran. Sedangkan Cita-Cita Negara adalah Suatu harapan dan keinginan suatu negara bagi warga negaranya.

Setelah mengerti tentang arti cita-cita negara, sekarang apasih cita-cita negara bangsa Indonesia?

Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sudah diterangkan secara jelas cita- cita bangsa Indonesia yaitu membuat  masyarakat yang adil dan makmur yang merata baik material dan spiritual nya berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dengan suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.


Namun cita-cita Indonesia yang sebenarnya adalah tercantum dalam Pancasila. Jadi dengan kata lain Pancasila merupakan cita-cita Negara Indonesia.

Itulah Jawaban PKN Halaman 72 Kelas 12.

Tujuan Negara

Apa saja tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia berdasarkan pembukaan UUD RI 1945 alinea ke 4, antara lain :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan Kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan Bangsa
  4. Ikut Melaksanakan Ketertiban dunia yang berdasar Kemerdekaan Abadi dan Keadilan Sosial
Itulah pembahasan lengkap mengenai Apa Saja Cita-cita negara indonesia dan tujuan negara indonesia dalam pembukaan UUD 1945. Terimakasih telah membaca artikel dari kami. Silahkan baca artikel menarik lainnya. Semoga artikel kali ini bermanfaat. Mohon maaf apabila masih terdapat banyak kesalahan. Artikel ini merupakan Jawaban PKN Halaman 72 Kelas 12.
Share This :