Jawaban PPKn Kelas 10 Halaman 102 - Pada halaman 102 ini kalian diharapkan dapat menjawab soal-soal tugas mandiri yang bertemakan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Tentunya sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi posisi hukum dan kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
Tugas Mandiri Halaman 102
Dengan demikian, semakin lengkaplah pengantar mengenai jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi negara menjadi tolok ukur negara tersebut sebagai negara hukum. Oleh karena itu, agar lebih memahami tentang makna negara hukum Republik Indonesia, coba kalian tuliskan landasan hukum dan contoh penerapannya.
![]() |
Jawaban Tugas Mandiri Halaman 102 PPKN Kelas 10 |
1. Contoh Penerapan dan landasan hukum adanya supremasi hukum
2. Contoh Penerapan dan landasan hukum adanya kesamaan di hadapan hukum
3. Contoh Penerapan dan landasan hukum adanya pemisahan kekuasaan
4. Contoh Penerapan dan landasan hukum adanya jaminan perlindungan HAM
5. Contoh Penerapan dan landasan hukum adanya peradilan administrasi
Baca Juga :
- Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 102 dan 103 Kelas 12
- 15 Fungsi Pancasila dan Kedudukan Pancasila
Itu adalah pertanyaan yang diajukan dan inti dari jawaban pada halaman 102. Namun, kami akan menjelaskannya lebih detail mengenai jawaban pada tabel 3.8
Tabel. 3.8. Penerapan Negara Hukum Republik Indonesia
No
|
Landasan Hukum
|
Negara Hukum RI
|
Contoh Penerapan
|
1
|
Pasal 1 Ayat 3
|
Adanya supremasi hukum
|
1. Aparatur negara patuh terhadap hukum
2. Masyarakat tunduk terhadap hukum
3. Hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara
|
2
|
Pasal 27 Ayat 1
|
Adanya Kesamaan di Hadapan Hukum
|
1. Hukum memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu
2. Adanya kesamaan kedudukan di hadapan hukum
|
3
|
Bab III
|
Adanya Pemisahan Kekuasaan
|
1. Setiap pejabat tinggi negara memiliki hak dan wewenang masing-masing
2. Pelaksanaan wewenang yang maksimal
|
4
|
Bab XA Pasal 28A – Pasal 28J
|
Adanya Jaminan Perlindungan HAM
|
1. Tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia.
2. Setiap orang bebas mendapatkan haknya tanpa dibatasi oleh orang lain.
3. Bebas bertanggung jawab dalam kehidupannya
|
5
|
Pasal 24 Ayat 2
|
Adanya Peradilan Administrasi
|
1. Sistem antrean atau sistem menunggu giliran
2. Pelayanan yang merata dan seimbang
3. Sistem administrasi yang tidak membedakan status
|
Sekian artikel jawaban tugas mandiri halaman 102 kelas 10 dari kami. Terimakasih telah membaca artikel jawaban tersebut. Semoga jawaban tersebut dapat bermanfaat bagi kalian. Mohon maaf apabila masih terdapat banyak kesalahan.
Share This :
comment 0 Komentar Yang Masuk
more_vert