Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
![]() |
| Jawaban PPKn Halaman 46 Kelas 10 |
Tabel 6.2 Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara
No | Pasal | Bunyi Pasal | Hak Tentang |
1. | 27 Ayat (1) | Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. | Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan |
2. | 27 Ayat (2) | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Hak atas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi dirinya |
3. | 28 | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. | Hak tentang kebebasan untuk ikut dalam organisasi dan menyampaikan pendapat di muka umum |
4. | 28D Ayat (3) | Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. | Hak tentang kedudukan yang sama di pemerintahan, sehingga berhak dipilih dan memilih |
5. | 28E Ayat (3) | Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ber- kumpul, dan mengeluarkan pendapat | Hak tentang kebebasan berserikat, mengikuti organisasi, dan mengeluarkan pendapat |
6. | 1 Ayat (2) | Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar | Kedaulatan tertinggi berada di Rakyat, bukan pejabat negara |
7. | 2 Ayat (1) | Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakil- an Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan di- atur lebih lanjut dengan undang-undang | Memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum |
8. | 6A Ayat (1) | Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang- an secara langsung oleh rakyat | Pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden |
9. | 19 Ayat (1) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemi- lihan umum | Pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat |
10. | 22C Ayat (1) | Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum | Pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah |
Demikian artikel dari edusmada.com setelah menjawab tabel 6.3 pada halaman 46 PPKn kelas 10.
Share This :

comment 0 Komentar Yang Masuk
more_vert