ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM101

Tugas dan Wewenang KPK

Senin, 19 September 2016
Tugas dan Wewenang KPK ~ KPK atau yang nama panjangnya ialah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga anti korupsi Indonesia ialah lembaga negara yang dibentuk di era presiden Megawati Soekarnopoetri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK sebagai salah satu tonggak pemberantasan korupsi di Indonesia tenunya mempunyai tugas dan wewenang yang tak sedikit. EduSmada kali ini akan mengulas nya !

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )


Tugas KPK

- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Wewenang KPK

- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Demikian artikel kami mengenai  Tugas dan Wewenang KPK. Silakan membaca artikel menarik lainnya hanya di EduSmada
Share This :