Tugas Mandiri PKN 2.3 Kelas 11 Kurikulum 2013 ~ Kali ini Kami akan sedikit membagikan tentang kunci Jawaban Tugas Mandiri PKN 2.3 Kelas 11 Kurikulum 2013.
Langsung aja, berikut tugas mandiri PKn :
Bagi yang menginginkan softcopy berbentuk .docx dapat didownload di sini
Langsung aja, berikut tugas mandiri PKn :
Bagi yang menginginkan softcopy berbentuk .docx dapat didownload di sini
![]() |
Kunci Jawaban Tugas Mandiri PKN 2.3 Kelas 11 Kurikulum 2013 |
Demikian artikel mengenai Kunci Jawaban Tugas Mandiri PKN 2.3 Kelas 11 Kurikulum 2013.Tugas Mandiri 2.3Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini.
No Ciri-ciri kemerdekaan beragama Penjelasan 1 Kebebasan Memeluk Agama “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang berhak dan memiliki hak untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 2 Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak berupa kemerdekaan untuk beribadah dengan jaminan dari negara. 3 Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih agama yang dianutnya sesuai dengan pilihannya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 4 Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada yang berhak untuk memaksakan orang lain untuk menganut suatu ajaran agama tertentu 5 Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dibatasi untuk menentukan agama atau kepercayaan kecuali oleh ketentuan hokum yang dibuat agar lebih baik. 6 Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu “Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini mejelaskan bahwa Negara wajib memberikan pendidikan agama untuk warga negaranya sesuai dengan agama yang dianut
Share This :
comment 0 Komentar Yang Masuk
more_vert