Jenis dan Bentuk Badan Usaha Lengkap ~ Halo sahabat edu ! Kali ini kita akan membahas tuntas tentang jenis dan bentuk bentuk badan usaha secara lengkap. Mungkin kalian sudah mengenal apa yang namanya badan usaha kan ? kalo belum coba kita mereviewnya dulu yuh...
Menurut wikipedia :
Lalu apa aja si jenis jenis badan usaha, Sebelumnya EduSmada sudah merangkung jenis jenis badan Usaha yang akan kita bahas, secara garis besar, badan usaha kita golongkan menjadi 4 golongan besar, yaitu :
Nah itu secara garis besar. Langsung aja kita bahas satu persatu secara mendetail.
Sobat pasti dah bisa mendefinisikan sendiri perusahaan perseorangan kan ? Dari namanya aja kita sudah bisa menebak ! Ya perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang segala jenis kegiatan usaha yang mencakup modal maupun manajemennya diatur oleh 1 orang, jadi kerugian maupun keuntungan dinikmati oleh 1 orang. Jadi tanggung jawab dari pemilik tersebut tidak terbatas.
Itu adalah definisi yang kita buat sendiri, sedangkan menurut wikipedia, perusahaan perseorangan adalah :
Di Sahabat Edu ada yang namanya koperasi sekolah ? Na itulah yang disebut koperasi. Tapi apakah tau koperasi itu apa secara definisi ?
Menurut wikipedia, koperasi :
Jadi, berdasarkan definisi diatas dapat kita simpulkan sendiri koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang dalam menjalankan bisnisnya berdasarkan kepentingan bersama atau asas kekeluargaan.
Berikut ciri-ciri Koperasi :
Kelebihan koperasi :
A. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang dibiayai pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, tanpa memikirkan penghasilan yang banyak. Karena umumnya untuk kesejahteraan rakyat, maka Perjan lambat laun semakin sedikit jumlahnya, karena APBN sudah tak sanggu memikul beban banyak dari banyaknya perjan.
Perjan yang sampai sekarang masih ada hanyalah TVRI, sedangkan contoh lainnya adalah PJKA, dan Pegadaian
B. Perum (Perusahaan Umum)
Menurut Wikipedia :
C. Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang sahamnya sudah dijual ke publik, namun pemerintah masih mempunyai saham paling sedikit 51%. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki swasta atau perorangan. Namun negara membatasi bidang yang bisa dikuasai BUMS menurut pasal 33 UUD 1945 :
1. Firma
Firma merupakan BUMS yang modalnya terdiri dari 2 orang yang melakukan persekutuan untuk mendirikan suatu badan usaha. Modal berasar dari pendiri, dan setiap sekutu memiliki tanggung jawab yang sama dalam perusahaan.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan Firma :
Kelebihan CV :
Kelebihan PT :
Menurut wikipedia :
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Nah itu adalah pengertian badan usaha.
![]() |
| Badan Usaha |
1. Perusahaan Perseorangan
2. Koperasi
3. BUMN
4. BUMS
5. Yayasan
Nah itu secara garis besar. Langsung aja kita bahas satu persatu secara mendetail.
1. Perusahaan Perseorangan
Sobat pasti dah bisa mendefinisikan sendiri perusahaan perseorangan kan ? Dari namanya aja kita sudah bisa menebak ! Ya perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang segala jenis kegiatan usaha yang mencakup modal maupun manajemennya diatur oleh 1 orang, jadi kerugian maupun keuntungan dinikmati oleh 1 orang. Jadi tanggung jawab dari pemilik tersebut tidak terbatas.
Itu adalah definisi yang kita buat sendiri, sedangkan menurut wikipedia, perusahaan perseorangan adalah :
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu.Dari penjelasan diatas, kita dapat mengumpulkan ciri ciri dari perusahaan perseorangan sebagai berikut :
1. Dimiliki oleh perorangan.Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
2. Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3. Modal tidak terlalu besar.
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
- Seluruh laba adalah miliknya
- Kepuasan pribadi
- Privasi perusahaan lebih terjaga
- Bebas mengelola perusahaan
- Pajak kecil
- Kebebasan dan fleksibilitas
- Biaya untuk perusahaan relatif kecil
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
- Tanggung Jawab pemilik tidak terbatas, maksudnya seluruh harta pemilik bisa dijadikan sebagai harta perusahaan juga, jadi harta bisa ludes jika hutang menumpuk
- Modal relatif kecil, sehingga kalah bersaing dengan badan usaha lain seperti PT, CV, dll
- Tenaga Kerja dan SDM relatif terbatas
- Kesulitan dalam manajemen, Kurangnya pengetahuan pemilik perusahaan dalam manajemen bisa berdampak fatal
- Kelanjutan perusahaan tidak menentu
Jadi berdasarkan deskripsi diatas kita dapat merangkum bahwa intinya, perusahaan perseorangan dikelola sendiri >> pajak kecil >> modal terbatas >> SDM terbatas >> Kelangsungan hidup tidak terjamin.
2. Koperasi
Di Sahabat Edu ada yang namanya koperasi sekolah ? Na itulah yang disebut koperasi. Tapi apakah tau koperasi itu apa secara definisi ?
Menurut wikipedia, koperasi :
Hasil gambar untuk koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Jadi, berdasarkan definisi diatas dapat kita simpulkan sendiri koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang dalam menjalankan bisnisnya berdasarkan kepentingan bersama atau asas kekeluargaan.
Berikut ciri-ciri Koperasi :
1. Sifat sukarela pada keanggotannya
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
3. Koperasi bersifat nonkapitalis
4. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
5. Perkumpulan orang.
6. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
Kelebihan koperasi :
- Sifat kekeluargaan
- Mengutamakan kepentingan anggota
- Untung rugi dipikul bersama
- Keuntungan dibagi secara merata sesuai dengan jasa masing masing anggota
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Kekurangan Koperasi
- Kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kurang
- Modal terbatas hanya simpanan anggota
- Buruknya pengelolaan
- Kurangnya pengetahuan tentang koperasi di masyarakat
- Banyak pengelola yang tidak jujur
- Kesalahan satu anggota merusak citra koperasi
3. BUMN
BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara. Menurut wikipedia :
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Berdasarkan definisi, kita dapat menentukan ciri ciri BUMN sebagai berikut :
- Penguasaan BU dilakukan oleh pemerintah
- Pemerintah memiliki saham dalam BUMN secara mayoritas
- BUMN sebagai pengisi kas negara
- Umumnya, BUMN menguasai hajat hidup orang banyak
- Memonopoli suatu jenis usaha
- Dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
- Resiko ditanggung pemerintah
BUMN dapat dibagi menjadi 3, yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
A. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang dibiayai pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, tanpa memikirkan penghasilan yang banyak. Karena umumnya untuk kesejahteraan rakyat, maka Perjan lambat laun semakin sedikit jumlahnya, karena APBN sudah tak sanggu memikul beban banyak dari banyaknya perjan.
Perjan yang sampai sekarang masih ada hanyalah TVRI, sedangkan contoh lainnya adalah PJKA, dan Pegadaian
B. Perum (Perusahaan Umum)
Menurut Wikipedia :
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.Secara gampangnya adalah Perum adalah BUMN yang dimodali pemerintah 100%, layaknya Perjan, namun sudah berorientasi profit. Namun karena kurangnya modal, Perum menjual sahamnya ke publik dan mengubahn namanya menjadi PERSERO.
C. Persero (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang sahamnya sudah dijual ke publik, namun pemerintah masih mempunyai saham paling sedikit 51%. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero)
4. BUMS
BUMS merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki swasta atau perorangan. Namun negara membatasi bidang yang bisa dikuasai BUMS menurut pasal 33 UUD 1945 :
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.BUMS dapat kita bedakan menjadi :
1. Firma
Firma merupakan BUMS yang modalnya terdiri dari 2 orang yang melakukan persekutuan untuk mendirikan suatu badan usaha. Modal berasar dari pendiri, dan setiap sekutu memiliki tanggung jawab yang sama dalam perusahaan.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan Firma :
- Peran pendiri seimbang
- Lebih mudah mencairkan dana
- Lebih mudah mendapat kredit dari bank
- Pendirian relatif mudah
- Status badan usaha jelas
Kekurangan Firma :
- Anggota meninggal dunia, Status Firma tidak jelas
- Sering terjadi perbedaan pendapat
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga mengundang banyak resiko
- Sulit memenangi tender besar karena nama firma kalah dengan PT
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV hampir mirip dengan firma, bedanya Pemilik CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
-Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan sehingga segala keputusan perusahaan ada ditanganyaJadi ciri ciri CV ialah terdiri dari minimal 2 orang, sekutu aktif dan sisanya sebagai sekutu pasif
-Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menitipkan modal, biasanya sekutu ini adalah sekutu yang memiliki sedikit modal. Ia akan mendapatkan keuntungan maupun kerugian sebatas modal yang ia setorkan.
Kelebihan CV :
- Lebih mudah mengambil keputusan
- Lebih dipercaya masyarakat
- Lebih dipercaya bank, sehingga mudah mengajukan kredit
- Dipegang oleh sekutu aktif yang berpengalaman
- Lebih fleksibel
Kekurangan CV :
- Kehidupan perusahaan sangat bergantung pada sekutu aktif
- Dibanding perusahaan perseorangan, CV lebih susah dalam pendiriannya karena memerlukan akte notaris
3. PT (Perseoran Terbatas)
Kalau kalian mendengar kata Badan Usaha. Bentuk BU apakah yang paling kalian ingat ? Ya.. pasti PT kan ? Tapi apa sebenarnya PT itu ? Mbah wikipedia menjawab :
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.Jadi, PT ialah perusahan swasta yang modalnya terdiri atas saham saham pemiliknya. Besarnya saham berbanding lurus dengan hak pemilik dalam perusahaan.
Kelebihan PT :
- Mudah jika berganti pemilik
- Modal banyak karena terdiri atas saham
- Paling dipercaya masyarakat
- Lebih mudah memenangi tender besar
Kekurnagan PT :
- Pajak yang lebih besar
- Biaya pembentukan relatif tinggi
- Proses pendirian perusahaan yang panjang karena banyaknya persyaratan yang harus diurus
- Rahasia perusahaan sangatlah terbuka
5. Yayasan
Yayasan adalah bentuk badan usaha namun tujuan pendiriannya adalah tidah untuk mencari keuntungan, lebih bertujuan ke sosial namun tetap berbadan hukum.
Demikian artikel kami mengenai Jenis dan Bentuk Badan Usaha Lengkap. Silakan membaca artikel menarik lainnya hanya di EduSmada.
Demikian artikel kami mengenai Jenis dan Bentuk Badan Usaha Lengkap. Silakan membaca artikel menarik lainnya hanya di EduSmada.
Share This :



comment 0 Komentar Yang Masuk
more_vert