![]() |
Jawaban PKn Halaman 58 Kelas 12 Kurikulum 2013 |
Apakah kalian masih ingat pendapat yang disampaikan oleh Montesqueiu tentang kekuasaan negara? Montesqueiu mengelempokkan kekuasaan negara menjadi Tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Lalu, coba kalian ingat kembali makna atau arti dari ketiga kekuasaan tersebut, lalu tuliskan dalam tabel di bawah ini.
No
|
Jenis Kekuasaan
|
Makna
|
1
|
Legislatif
|
Kekuasaan yang berwenang dalam membuat, menetapkan dan merubah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kekuasaan legislatif diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR, DPD, dan MPR merupakan contoh lembaga legislatif di Indonesia.
|
2
|
Eksekutif
|
Kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif diantaranya adalah Presiden dan Wakil Presiden. Kekuasaan eksekutif melaksanakan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Perbedaan dengan John Lock adalah kekuasaan eksekutif juga berwenang untuk mengadili, namun oleh Montesqueiu dibedakan menjadi eksekutif dan yudikatif.
|
3
|
Yudikatif
|
Kekuasaan yang berwenang dalam mengawasi jalannya undang-undang. Kekuasaan ini biasa disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Yudikatif Diantaranya adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
|
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kekuasaan Yudikatif disebut kekuasaan kehakiman. Apa itu kekuasaan kehakiman? Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Itulah Jawaban Buku Paket PPKn Halaman 58 Kelas 12 Kurikulum 2013.
Baca Juga :
- Jawaban Tugas Mandiri 3.4 PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013
- Jawaban Tugas Mandiri 6.1 PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013
Share This :
comment 0 Komentar Yang Masuk
more_vert