ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM101

Sistem Pemungutan Pajak

Selasa, 05 April 2016

Sistem Pemungutan Pajak ~ Setelah sebelumnya kalian mempelajari tentang Pengertian, Fungsi dan Manfaat Perdagangan Internasional. Tentunya membahas perdagangan internasional tak lepas dengan namanya pajak. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas tentang Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia, Secara singkat pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi 4, yaitu:

Sistem Pajak
Pajak

1. Self Assesment System
2. Semi Self Assesment System
3. With Holding System
4. Official Assesment System
Berikut penjelasannya :

1. Self Assesment System
Kata Kunci : Self = Sendiri
    Penghitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Dengan kata lain wajib pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung pajaknya, dan membayarnya. Dalam membayarkan pajaknya, wajib pajak harus bersifat pro aktif dalam menghitung pajak hingga membayarnya.

    Manfaat Self Assesment System :
  1. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
  2. Memberikan kenyamanan pada masyarakat karena masyarakat diberikan kepercayaan penuh
  3. Adanya transparansi pemungutan pajak
    Tetapi Self Assesment System memiliki konsekuensi, yaitu masyarakat haruslah mengetahui sepenuhnya tentang pajak yang akan dbayarkan, kapan, dimana, berapa, cara membayar, harus benar-benar dikuasai oleh masyarakat.

    Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) 

2. Semi Self Assesment System
Kata Kunci : Semi = Jalan tengah
    Proses penghitungan pajak dilakukan bersama oleh masyarakat (wajib pajak) dengan aparatur pajak. Wajib pajak membayar pajak sesuai dengan yang telah dihitung bersama. Semi Self Assesment System merupakan jalan tengah anntara self dan official Assesment System.
     Mekanisme penghitungan pajak dari Semi Self Assesment System ialah, Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya, namun yang menetapkan ialah aparatur pajak.


3. With Holding System
Kata Kunci : With = Dengan (pihak ketiga)
    With Holding system memberikan wewenang kepada pihak ketiga, (selain aparatur pajak dan wajib pajak) untuk memotong atau memungut pajak kepada wajib pajak.

     Manfaat With Holding System :
  1. Meningkatkan kepatuhan karena WP 'dipaksa' mengeluarkan pajaknya.
  2. Penerimaan pajak lebih efektif 
  3. Termasuk dalam convenience tax system, kemudahan bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.

4. Official Assesment System
Kata Kunci : Official = ofisial/aparatur pajak
    Official Assesment System ialah penghitungan pajak yang dihitung sepenuhnya oleh aparatur pajak, dan wajib pajak hanya membayar sesuai yang telah ditetapkan oleh aparatur pajak.
    Kekurangan Oficial Assesment System  :
  1. Kesadaran Wajib Pajak akan pajak menjadi kurang.
  2. Pemungutan pajak sangat berbelit-belit
  3. Banyaknya UU penghitungan pajak, membuat pusing aparatur pajak.
    Contoh : PBB

Terimakasih telah meembaca artikel tentang sistem pemungutan pajak. Silahkan membaca artikel menarik lainnya hanya di edusmada.
Share This :